Renegosiasi Migas Janggal, DPRD Bekasi Bungkam
Audit investigatif BPKP mengungkap penyimpangan dalam kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy (FOE). Berdasarkan temuan itu, Pemkot Bekasi sempat memutus kontrak secara sepihak. FOE menggugat balik hingga kasasi, namun kandas di Mahkamah Agung melalui Putusan No. 985 K/PDT/2022.
Ironisnya, sebelum putusan kasasi terbit, Plt Wali Kota Bekasi diduga melakukan kesepakatan damai (dading) dan melanjutkan renegosiasi KSO tanpa persetujuan DPRD. Hasil renegosiasi pun kontroversial: 80 persen untuk FOE dan hanya 20 persen bagi PD Migas, menyimpang dari target semula 70:30.
Sejumlah elemen masyarakat pun melaporkan dugaan praktik KKN ke KPK. Namun, DPRD Bekasi tampak enggan bersuara.
“Tanya ke Komisi III,” ucap Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, singkat.
Kepala Bagian Hukum Pemkot, Dyah Kusumo Winahyu, juga menolak berkomentar saat dikonfirmasi.
“Maaf yah, saya sedang menyetir,” kilah Dyah.
Sementara Kepala Bagian Ekonomi Setda, Chondro Whibowo, justru menyatakan:
“Semuanya kan sudah selesai jadi kenapa dipersoalkan lagi. tidak ada kerugian negara atau unsur korupsinya, tidak ada,” akunya.
Lebih mengejutkan, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, mengaku belum menerima dokumen renegosiasi atau perjanjian baru.





Tinggalkan Balasan