KPK Didesak Bongkar Kerugian Rp 278 Miliar
Desakan terhadap KPK juga datang dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) dan Center for Budget Analysis (CBA), yang menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 278 miliar.
“Izma A Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, adalah pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 278 miliar,” ungkap Ketua Kompak, Gabriel Goa.
Sementara Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan ketimpangan antara pendapatan besar perusahaan dan dividen kecil yang disetor ke Pemkot.
“Di tahun 2020 saja, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp 5,1 miliar per bulan, tapi anehnya, baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp 300 juta sebagai dividen ke kas daerah,” ujar Uchok.
“Apalagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono malah menyatakan bahwa persoalan hukum antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas sudah selesai dan bangga dividen Rp 300 juta bisa disetor ke PAD. Ini jelas membingungkan publik,” tambahnya.
CBA menuntut KPK memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Apung Widadi selaku Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, serta Wali Kota Bekasi.
“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai sumber daya strategis dikuasai dan dinikmati oleh pihak asing, sementara rakyat hanya mendapat sisa-sisanya,” tegas Uchok.






Tinggalkan Balasan