Dalam pos

PorosBekasi.com – Audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak awal telah menemukan berbagai penyimpangan dalam kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy (FOE).

Berdasarkan temuan itu, Pemerintah Kota Bekasi memutus kerja sama secara sepihak.

Tak terima, FOE menggugat balik PD Migas hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, melalui Putusan Kasasi MA No. 985 K/PDT/2022 bertanggal 7 April 2022, gugatan FOE kandas. MA mengabulkan permohonan PD Migas dengan putusan “kabul”, di mana pertimbangan hukum turut merujuk pada hasil audit BPKP.

Namun, di tengah proses kasasi yang masih berjalan, Penjabat (Plt) Wali Kota Bekasi saat itu diduga membuat kesepakatan perdamaian (dading) dengan pihak FOE, lalu melanjutkan renegosiasi KSO tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi. Tindakan ini juga disebut tidak mengacu pada putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Parahnya lagi, hasil renegosiasi justru menghasilkan skema bagi hasil yang janggal, 80 persen untuk FOE dan hanya 20 persen untuk PD Migas. Padahal, target renegosiasi semula mengarah ke pembagian 70:30.

Atas dasar kejanggalan itu, sejumlah elemen masyarakat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses renegosiasi yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi soal keterlibatan legislatif dalam renegosiasi tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, memilih irit bicara. Ia hanya mengarahkan agar hal itu ditanyakan langsung ke Komisi III DPRD.

“Tanya ke Komisi III,” ucap Sardi singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, juga enggan memberikan penjelasan rinci saat ditanya mengenai MOU kerja sama KSO dengan FOE, termasuk dokumen dading dan renegosiasi.

“Maaf yah, saya sedang menyetir,” kilah Dyah saat dihubungi.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bekasi, Chondro Whibowo Mahartoyo Sukmo, secara terang-terangan mengaku tak tahu menahu soal kerja sama antara PD Migas dan FOE. Ia juga menganggap persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.

“Semuanya kan sudah selesai jadi kenapa dipersoalkan lagi, dan lagipula itukan tidak ada kerugian negara atau unsur korupsinya, tidak ada,” ujar Whibowo.

Ironisnya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, mengakui bahwa pihaknya belum menerima dokumen dading perdamaian maupun salinan perjanjian baru hasil renegosiasi tersebut.

Porosbekasicom
Editor