Dalam pos

PorosBekasi.com – Pelayanan air bersih dari PAM Jaya kembali menuai sorotan. Alih-alih memperoleh air jernih seperti yang dijanjikan, warga justru menerima air berwarna gelap, berbau busuk, dan tampak seperti air limbah.

Kondisi ini memicu kemarahan warga Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, yang sejak beberapa bulan terakhir dipaksa hidup dengan air yang tidak layak.

Di lapangan, keluhan datang dari ratusan warga di tiga RW yang mengaku sudah tiga hingga lima bulan menerima suplai air yang kotor, kadang tidak mengalir, bahkan tidak bisa digunakan untuk keperluan dasar seperti mandi dan memasak.

“Airnya bau, warnanya keruh, tidak layak dipakai, apalagi untuk minum atau masak,” kata Zaelani, tokoh masyarakat setempat.

Fenomena ini bahkan melahirkan istilah baru di masyarakat, yakni “Air Moya”, sebagai bentuk sindiran terhadap kualitas air dari PT Moya Indonesia, mitra swasta PAM Jaya yang digandeng tanpa melalui proses lelang terbuka.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, ikut menyoroti masalah ini. Ia menilai kerja sama dengan PT Moya Indonesia sarat masalah sejak awal, mulai dari proses penunjukan langsung yang tidak transparan hingga lemahnya pengawasan dari pihak PAM Jaya.

“Rata-rata pendapatan PAM Jaya dari tahun 2019 hingga 2024 selalu di atas Rp 2 triliun. Tahun 2023 saja, laba tahun berjalan mencapai sebesar Rp 1,2 Triliun. Tapi kok air yang keluar malah berbau ‘Moya’ seperti comberan? Ada yang salah dalam pengelolaan ini,” ujar Uchok kepada awak media, Jumat (18/7/2025).

Ia juga mengingatkan agar skema pengelolaan air bersih tidak bernasib serupa dengan kasus dugaan korupsi bansos di Perumda Pasar Jaya yang menyeret dana hingga Rp 2,85 triliun.

“Kasus tersebut sudah jadi rahasia umum di DKI Jakarta,” tegas Uchok.

Hingga berita ini tayang, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin belum memberikan pernyataan resmi atas persoalan yang membelit layanan air bersih di Jakarta Utara.

Sementara itu, warga berharap ada respons cepat dari Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait untuk mengembalikan hak dasar mereka, yaitu akses terhadap air bersih yang layak.

Porosbekasicom
Editor