Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus menggenjot proses hukum kasus korupsi pengadaan alat olahraga yang menyeret pejabat dan pihak swasta. Saat ini, penyusunan surat dakwaan untuk tiga orang tersangka tengah berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Kasus yang menyeruak dari proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala Dispora Ahmad Zarkasih, eks Kepala Bidang pada Dispora Muhammad AR, serta Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, Masturi.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kejaksaan menyatakan, jika tidak ada hambatan, surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.

“Para Jaksa sedang meneliti dan merumuskan surat dakwaannya, kami harapkan bulan Juli ini sudah siap dilimpahkan ke persidangan. Tentunya sesuai dengan masa penahanan yang telah diterapkan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf kepada awak media, Selasa, 15 Juli 2025.

Lebih lanjut, Imran menyampaikan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi tambahan terkait kasus ini. Namun, setiap data yang masuk tetap akan diverifikasi dan dianalisis secara cermat.

Ia menambahkan, kejaksaan tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan juga berfokus pada upaya pencarian alat bukti yang bisa menguatkan unsur pidana dalam proses penyidikan.

Porosbekasicom
Editor