PorosBekasi.com – Polisi membongkar kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tiri di Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial RS (41) diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Tasikmalaya usai melarikan diri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyatakan, aksi bejat pelaku dilakukan selama dua tahun terakhir. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu mengancam korban agar tak mengadu.
Kasus ini sendiri terungkap usai korban curhat kepada temannya tentang kejadian memilukan yang dialaminya. Korban kala itu tak berani pulang, dan menceritakan segala perbuatan sang ayah tiri kepada temannya.
“Korban menceritakan semuanya kepada sang teman, yang kemudian melaporkannya ke ibu korban. Cerita ini akhirnya sampai ke kakaknya, CBS (24) yang menjadi pelapor,” ujar Mustofa kepada awak media, Rabu, 8 Juli 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi rudapaksa pelaku terhadap korban, telah terjadi berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2023 hingga kelas 6 SD di tahun berikutnya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali setiap bulan, selama dua tahun. Dalam setiap aksinya, RS mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.
“Dalam salah satu upaya konfrontasi, keluarga korban sempat diam-diam merekam pengakuan RS. Namun, ia melarikan diri dengan alasan ke kamar mandi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra.
Usai mengetahui kejadian sebenarnya, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi, pada 24 Juni 2025. Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah sempat kabur.
“RS akhirnya ditangkap pada 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Agta.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, berupa daster dan pakaian dalam korban. Sementara hasil visum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban, yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual berulang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.






Tinggalkan Balasan