Dalam pos

PorosBekasi.com – Polemik kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tak hanya menyeret nama para tersangka, tapi juga menimbulkan gejolak di balik layar, termasuk soal keberadaan kuasa hukum tersangka utama, AZ.

Isu yang berkembang di lingkungan Pemkot Bekasi menyebutkan, posisi Yoga Gumilar sebagai pengacara AZ akan segera diganti. Spekulasi itu muncul lantaran ada anggapan, Yoga tidak memberikan pembelaan maksimal terhadap kliennya, bahkan disebut-sebut sebagai “kuasa hukum titipan” dari pihak tertentu.

“Itu kuasa hukumnya (Yoga) ‘titipan’, bukan pilihan dari AZ. Makanya isunya bakal diganti,” ujar salah satu birokrat yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 11 Juli 2025.

Menanggapi rumor tersebut, Yoga Gumilar angkat bicara. Ia menegaskan hingga kini belum ada informasi resmi soal pergantian kuasa hukum dari pihak keluarga maupun AZ sendiri. Ia juga menyatakan baru mengetahui isu tersebut dari media.

“Sampai hari ini saya belum dapat infonya soal pergantian kuasa hukum ya bang, soal ini saya juga baru dengar,” ucapnya kepada wartawan.

Isu lain yang tak kalah panas adalah soal jaminan berupa empat sertifikat tanah yang diserahkan AZ pada malam penetapan status tersangka. Nilai jaminan itu disebut hanya sekitar Rp 2 miliar, sementara kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.

Yoga mengaku tidak mengetahui secara pasti detail nilai sertifikat tersebut dan menyarankan agar pertanyaan terkait hal itu langsung ditujukan ke pihak keluarga AZ.

“Nah kalau masalah 4 sertifikat, keterangan saya masih sama dengan kemarin, saya tidak mengetahui. Saran saya, lebih baik langsung tanya ke keluarga AZ, biar nggak simpang siur,” tandasnya.

Sementara itu, penyerahan sertifikat sebagai jaminan oleh tersangka menuai kritik dari aktivis antikorupsi. Mereka menilai langkah itu belum bisa dianggap sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, apalagi belum ada penilaian resmi (appraisal) terhadap nilai keempat sertifikat tersebut.

Kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Bekasi sendiri mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Dalam pengadaan tahun anggaran 2023, ditemukan indikasi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.

AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni MAR mantan Kabid Dispora sekaligus PPK dalam proyek tersebut dan AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi selaku penyedia barang.

Ketiganya kini masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sementara publik terus menanti langkah tegas terhadap kasus yang menyeret nama pejabat aktif di lingkungan Pemkot Bekasi.

Porosbekasicom
Editor