Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana sebesar Rp 116,66 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk program hibah dan bantuan sosial (bansos).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/Kep.306-TU/VI/2024 yang menetapkan daftar penerima bantuan, baik dari lembaga pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan.

Anggaran jumbo ini menyebar ke sejumlah instansi. Sekretariat Daerah mendapatkan alokasi tertinggi berupa hibah tunai senilai Rp 31,2 miliar. Disusul Dinas Pendidikan yang menerima lebih dari Rp 45,5 miliar untuk disalurkan ke 1.792 penerima.

Beberapa instansi lainnya yang juga menerima hibah antara lain:

• Badan Kesbangpol sebesar Rp 12 miliar untuk 24 penerima.

• Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Rp 23,5 miliar lebih.

• Dinas Sosial menerima dua kali: hibah sebesar Rp 958 juta dan bansos Rp 1,2 miliar.

•Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mendapat Rp 1,4 miliar lebih yang disalurkan ke 73 Posyandu.

• Inspektorat menerima Rp 250 juta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp 300 juta, dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Rp 274 juta lebih.

Tak hanya instansi pemerintah, berbagai lembaga dan organisasi keagamaan juga masuk dalam daftar penerima. Di antaranya:

• Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI): Rp 18,6 miliar

• Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat (KORMI): Rp 2 miliar

• Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi: Rp 3,7 miliar

• Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB): Rp 2,4 miliar

• Kementerian Agama Kota Bekasi: lebih dari Rp 16 miliar

• Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ): Rp 2 miliar

• Masjid Agung Al-Barkah: Rp 3 miliar

• BAZNAS Kota Bekasi: Rp 1,5 miliar

• Yayasan Dharma Wanita Patriot: Rp 1 miliar

Aliran dana ini menjadi perhatian publik, terlebih dengan nilai yang cukup besar. Transparansi dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran hibah dan bansos ini dinilai penting agar tepat sasaran dan tak diselewengkan.

Porosbekasicom
Editor