OLEH: Tinton Ditisrama, S.H. M.H
Dosen Hukum Tata Negara dan Pemerhati Isu Ketatanegaraan dan Konstitusi
Menjawab Wacana Tafsir Konstitusi oleh MPR
WACANA agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) “menafsirkan” konstitusi sebagai koreksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah sejak 2029, ramai diperbincangkan publik. Sayangnya, wacana ini justru menunjukkan kekacauan cara berpikir tentang sistem ketatanegaraan kita.
Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: siapa yang berwenang menafsirkan konstitusi dalam negara hukum seperti Indonesia?
Jawabannya tegas dan terang benderang: Mahkamah Konstitusi, bukan MPR. Mengapa? Karena konstitusi bukan dokumen politik belaka, melainkan hukum dasar negara yang mengikat semua pihak. Sebagaimana dijelaskan dalam buku “Teori dan Hukum Konstitusi” (Hedwig A. Mau & Tinton Ditisrama, 2025), konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur struktur kekuasaan dan mengontrol jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip keadilan dan legalitas (hlm. 2 dan 218).
Tafsir Bukan Kewenangan Politik
Fungsi tafsir konstitusi adalah bagian dari fungsi yudikatif, bukan legislatif apalagi politik. Penegasan ini tercermin dalam Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD. Dalam menjalankan fungsi itu, MK tentu tidak sekadar memutus, tapi juga menafsirkan secara resmi makna konstitusi. Ini ditegaskan dalam banyak putusan MK sejak awal berdirinya, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Sementara itu, MPR setelah amandemen UUD 1945 bukan lagi lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga konstitusional yang memiliki fungsi terbatas: mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menafsirkan makna pasal-pasal UUD, apalagi mengoreksi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Tafsir Politik, Jalan Sesat
Kalau tafsir konstitusi diserahkan kepada lembaga politik seperti MPR, maka kita membuka pintu bagi kekuasaan untuk memainkan hukum sesuai selera. Hukum tidak lagi menjadi pedoman tetap, melainkan alat justifikasi kekuasaan.
Padahal, sebagaimana dijelaskan dalam buku Teori dan Hukum Konstitusi (hlm. 10), konstitusi adalah “sumber hukum tertinggi yang menjamin keteraturan dan kepastian hukum”. Jika setiap lembaga negara merasa bisa menafsirkan konstitusi secara bebas, maka hilanglah kejelasan sistem hukum kita. Hanya akan ada kekacauan tafsir dan konflik antar-lembaga.
Jika Tak Setuju, Revisi UUD
Jika MPR tidak setuju dengan putusan MK, maka jalan yang sah dan konstitusional adalah dengan melakukan amandemen UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Itu pun harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Jalan lain adalah membuat legislasi pelaksana, tanpa bertentangan dengan putusan MK.
Yang jelas tidak bisa dilakukan adalah membuat “tafsir tandingan” atas putusan MK. Karena MK adalah satu-satunya lembaga penafsir konstitusi yang sah menurut sistem ketatanegaraan kita.
Menjaga Marwah Konstitusi
Jika kita percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka konstitusi harus ditaati, bukan ditafsirkan semaunya. Tafsir harus berdasarkan hukum, bukan pada suara mayoritas di lembaga politik. Kalau tidak, kita kembali ke era sebelum reformasi: era di mana kekuasaan bisa menentukan makna hukum sesuai kepentingan penguasa.
Sebagaimana ditegaskan dalam Buku Teori dan Hukum Konstitusi (hlm. 218–220), tafsir konstitusi hanya bisa dilakukan oleh lembaga hukum yang independen. Maka menjaga marwah konstitusi berarti juga menjaga otoritas MK sebagai penafsir tunggal konstitusi.
Kamis 10 Juli 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi







Tinggalkan Balasan