PorosBekasi.com – Meski sisa dana hibah KONI Kota Bekasi sebesar Rp 2,4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Bekasi per 1 Juli 2025, polemik pengelolaan hibah terus bergulir.
Perhatian kini tertuju pada revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 tentang tata kelola dana hibah dan bantuan sosial yang dinilai membuka celah penyelewengan.
Pasalnya, dalam Perwal tersebut, tepatnya Pasal 30 ayat (2) dan (3) ditegaskan, bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai atau menyisakan anggaran hingga akhir tahun, wajib dikembalikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Namun kenyataannya, pengembalian oleh KONI sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan. Artinya, jika mengacu pada Perwal Nomor 28 Tahun 2024, pengembalian sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Inspektorat Kota Bekasi.
Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat Kota Bekasi, Narlisman Nahar, menjelaskan pengembalian tersebut merupakan hasil audit yang semula direkomendasikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Inspektorat kemudian meminta agar dana dikembalikan. Namun berbeda dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang tidak menuntut pengembalian, melainkan meminta pertanggungjawaban sesuai regulasi.
“Hasil pemeriksaan kami saat itu memang pengembalian. Namun hasil rekomendasi BPK justru rekomendasinya berbeda, yakni meminta pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Narlisman, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, BPK juga memberi masukan agar Perwal 28/2024 direvisi karena dinilai memberatkan kinerja Inspektorat. Perwal dianggap belum spesifik mengatur klasifikasi penerima hibah. Misalnya, untuk lembaga yang rutin menerima hibah tiap tahun, mekanismenya berbeda.
“Jadi karena dianggap memberatkan kami (Inspektorat), maka Perwal tersebut diminta revisi, karena isinya tidak secara spesifik bagi penerima hibah sesuai klasifikasi penerima hibahnya, contoh penerima hibah yang tiap tahun dapat,” tutup Narlisman.
Sebelumnya, Laporan Hasil Akhir (LHA) Inspektorat Kota Bekasi pada 16 Mei 2025 menemukan sisa penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.435.993.027.
Dana itu digunakan untuk belanja kegiatan tahun 2025 yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.
Inspektorat juga mencatat dua penyebab utama penyimpangan, yakni lemahnya pengawasan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta penggunaan dana di luar NPHD oleh Ketua KONI.
Akibatnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas belum tercapai, dan sisa dana hibah belum bisa dimanfaatkan oleh Pemkot.
Meski BPK tidak merekomendasikan pengembalian, namun tetap meminta Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala Dispora dan Ketua KONI untuk menyelesaikan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi akhirnya mengembalikan sisa dana hibah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2,4 miliar.
Bukti pengembalian tercatat pada 1 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto, lengkap dengan cap stempel resmi KONI.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Rulli Chairul, membenarkan adanya pengembalian sisa dana hibah tersebut.
Rulli menyebut setoran sisa dana hibah telah terdaftar dalam Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 775/sekre/VII/2025.
“Sudah dikembalikan full sesuai laporan hasil akhir Inspektorat,” ujarnya, Senin, 7 Juli 2025.







Tinggalkan Balasan