PorosBekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial dari APBD.
Evaluasi ini menjadi respons atas sejumlah persoalan implementasi di lapangan, terutama menyangkut penggunaan sisa dana hibah oleh lembaga penerima rutin seperti KONI.
“Perubahan Perwal masih dalam proses evaluasi di BPKAD,” ujar Inspektur II Inspektorat Kota Bekasi, Narlisman Nahar, Senin, 7 Juli 2025.
Menurutnya, revisi Perwal tidak berlaku surut untuk anggaran tahun 2024. Artinya, meskipun terdapat perubahan, aturan baru tersebut hanya akan digunakan sebagai pedoman untuk pencairan dan penggunaan hibah tahun 2025.
“Revisi Perwal untuk acuan bagi penerima dana hibah ditahun 2025, jadi Perwal sebelumnya pun tidak berlaku surut,” jelas Narlisman.
Ia menjelaskan revisi Perwal Nomor 28 tahun 2024 yang ditandatangani Pj Wali Mota Bekasi Raden Gani Muhamad, diusulkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pihaknya membantah jika perubahan Perwal 28 itu disiasati Ketua KONI Kota Bekasi Tri Adhianto yang juga Wali Kota Bekasi selaku pengguna dan kuasa pengguna anggaran hibah, dan KORMI Kota Bekasi yang diketuai sang istri, Dwi Setyowati atau Wiwik Hargono.
“Karena Perwal 28 tahun 2024 itu tidak dapat diimplementasikan bagi penerima dana hibah yang secara berturut-turut menerima, seperti KONI, FKUB, dan organisasi pemerintahan lainnya,” celetuknya.
Narlisman menambahkan, dalam revisi yang diusulkan, salah satu poin penting adalah memberi kelonggaran kepada penerima dana hibah tahunan untuk dapat menggunakan sisa anggaran di tahun berikutnya.
“Salah satu poinnya adalah spesifikasi penerima dana hibah yang berturut-turut nerima tiap tahun dapat menggunakan sisa dana hibah di tahun berikutnya,” paparnya.
“Dan atas arahan BPK jugalah, agar Perwal tersebut direvisi karena dapat memberatkan tugas inspektorat untuk melakukan audit kepada seluruh penerima dana hibah se-Kota Bekasi,” tandasnya.
Diketahui Perwal Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan pengembalian sisa dana hibah ke kas daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya apabila tidak terpakai hingga akhir tahun, sesuai Pasal 30 ayat (3). Jika dana digunakan tidak sesuai dengan NPHD, maka seluruh dana juga harus dikembalikan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2).






Tinggalkan Balasan