Dalam pos

PorosBekasi.com – Kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) menyatakan kekecewaan dan kecurigaan atas perubahan isi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 985 K/Pdt/2022 terkait kerja sama antara PT/PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE).

Trinusa menemukan kejanggalan mencolok dalam direktori putusan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pasalnya, isi putusan yang dapat diakses publik kini berbeda dari dokumen putusan kasasi sebelumnya. Perubahan ini disebut mencantumkan nama perusahaan lain, yakni PT Prakarsa Sejahtera Alam, bukan Foster Oil, yang menjadi pokok perkara.

“Ini sangat mencurigakan. Putusan kasasi MA itu bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika isi dalam direktori putusan bisa berubah, itu menimbulkan pertanyaan besar, siapa dibalik perubahan ini?” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Al Farizi alias Mandor Baya, Jumat (4/7/2025).

Mandor Baya menduga ada permainan oknum pejabat Kota Bekasi yang bertanggung jawab dibalik kejadian ini. Pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung guna meminta klarifikasi terbuka terkait dugaan manipulasi dokumen negara ini.

“Ini produk hukum negara, kok bisa berubah? Kita pertanyakan, siapa PT Prakarsa Sejahtera Alam dan siapa yang berani mengubah isi putusan? Ini bukan main-main. Setelah surat ini, kami akan serahkan data lengkap ke Bareskrim Polri. Akan kami laporkan secara resmi,” jelasnya.

Trinusa Kota Bekasi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Mahkamah Agung terkait perubahan pada putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022. (Ist)

Tak hanya itu, Mandor Baya juga melontarkan tantangan terbuka kepada Kepala Bagian Ekonomi Kota Bekasi, yang sebelumnya menyebut laporan masyarakat soal kerja sama PD Migas dan Foster Oil tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

“Kami akan terus kawal laporan kami ke KPK. Jika KPK tak bergerak, kami akan aksi besar-besaran ke Gedung Merah Putih KPK. Ini soal akuntabilitas publik dan uang rakyat,” tegasnya.

Mandor Baya menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi serta Plt Wali Kota Bekasi saat kerja sama itu berlangsung. Mereka menilai hilangnya kejelasan isi Putusan MA Nomor 985 adalah skandal serius yang tidak boleh didiamkan.

“Kami beri waktu kepada MA untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jika tidak, aksi massa akan digelar dalam skala besar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Chondro Whibowo, dianggap tidak transparan dalam memberikan keterangan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 yang memenangkan PD Migas Kota Bekasi atas gugatan terhadap PT Foster Oil and Energy PTE Ltd.

Saat dikonfirmasi terkait sejauh mana dirinya mengetahui putusan tersebut, Chondro menyatakan tidak banyak memahami karena belum menjabat di posisi tersebut ketika kasus berjalan.

“Saat itu saya belum masuk ke bagian ekonomi, jadi saya kurang begitu faham secara detail, hanya sepengetahuannya saya, itu bukannya kerugian Negara atau korupsi, buktinya KPK hingga sekarang tidak menindaklanjuti laporan Trinusa,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.

Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan surat resmi yang pernah ia tandatangani sendiri, yang isinya menjelaskan pokok-pokok isi Putusan Kasasi kepada Inspektorat Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor