Dalam pos

PorosBekasi.com – Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Chondro Whibowo, dianggap tidak transparan dalam memberikan keterangan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 yang memenangkan PD Migas Kota Bekasi atas gugatan terhadap PT Foster Oil and Energy PTE Ltd.

Saat dikonfirmasi terkait sejauh mana dirinya mengetahui putusan tersebut, Chondro menyatakan tidak banyak memahami karena belum menjabat di posisi tersebut ketika kasus berjalan.

“Saat itu saya belum masuk ke bagian ekonomi, jadi saya kurang begitu faham secara detail, hanya sepengetahuannya saya, itu bukannya Kerugian Negara atau Korupsi, buktinya KPK hingga sekarang tidak menindaklanjuti laporan Tri Nusa,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.

Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan surat resmi yang pernah ia tandatangani sendiri, yang isinya menjelaskan pokok-pokok isi Putusan Kasasi kepada Inspektorat Kota Bekasi.

Menanggapi hal itu, Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), menyayangkan sikap dan pernyataan Chondro yang dinilai mengaburkan fakta.

Uchok menegaskan, putusan MA sudah sangat jelas, kerja sama antara PD Migas dan Foster Oil harus dihentikan secara sepihak.

“Dan perintah Hukum itupun didasari atas Hasil Audi investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK-RI),” ungkapnya.

Menurutnya, BPKP menyimpulkan bahwa perjanjian Joint Operating Agreement (JOA) antara PD Migas dan Foster Oil and Energy bertentangan dengan kontrak sebelumnya yang melibatkan PT Pertamina EP, serta menyalahi Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang pembentukan PD Migas.

“Dan kerja sama itu, selain perintah MA memutus kerja sama sepihak oleh Pemkot Bekasi (PD Migas), atas audit BPKP yang dituangkan dalam pertimbangan dalam amar putusan MA dinyatakan harus diputus karena perjanjian tersebut menimbulkan kerugian APBD Kota Bekasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Uchok mempertanyakan dasar hukum dilakukannya dading (kesepakatan perdamaian) antara kedua belah pihak, termasuk MoU kerja sama baru antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi dan Direktur Utama PD Migas.

“Kami mendesak Pemkot Bekasi tranparansi, dapat buktikan isi dalam Dading Perdamaian dan MOU kerja sama JOA terbaru antara Plt Walikota Bekasi dan Dirut PT Migas Kota Bekasi,” jelasnya.

Uchok menegaskan bahwa keputusan MA merupakan produk hukum tertinggi dan bersifat final serta mengikat.

“Apapun alasannya, putusan Kasasi MA adalah putusan final dan mengikat, tidak ada alasan lain untuk menggugurkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor