PorosBekasi.com – Audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap berbagai penyimpangan dalam penunjukan Foster Oil & Energy (FOE) sebagai mitra kerja sama Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor LHAI-7/D502/2020 tanggal 14 Februari 2020.
Salah satu sorotan utama BPKP adalah tidak adanya persetujuan dari DPRD Kota Bekasi atas Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bekasi dengan FOE, tertanggal 27 Maret 2009, mengenai kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan daerah.
Temuan lainnya mencakup proses penunjukan FOE sebagai mitra pendukung PD Migas dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direktur Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO, tertanggal 19 Mei 2010. Padahal, SK tersebut mengatur rencana KSO di Lapangan Jatinegara yang berada dalam wilayah kerja Pertamina EP.
Lebih lanjut, isi Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas dan FOE disebut BPKP bertentangan dengan beberapa pasal dalam Perjanjian KSO antara PD Migas dan PT Pertamina. Ketidaksesuaian juga ditemukan dengan Pasal 7 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan PD Migas.
Akibat serangkaian pelanggaran tersebut, PD Migas kehilangan kendali atas operasional dan pengelolaan keuangan di Lapangan Jatinegara. Seluruh pengelolaan justru diambil alih oleh FOE secara penuh. Kondisi ini dianggap sangat merugikan posisi PD Migas sebagai BUMD yang seharusnya memiliki peran strategis dalam kerja sama tersebut.
BPKP pun merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bekasi bersama Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan (TWUP4) menindaklanjuti hasil audit sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih waspada terhadap dampak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan JOA tersebut.
Berdasarkan dokumen Entitlement Calculation Statement yang dikaji BPKP, PD Migas menerima total bagi hasil sebesar USD 480.493,92 hingga 31 Juli 2019. Namun dana tersebut digunakan untuk membayar utang Financial Support kepada FOE. Per 31 Juli 2019, saldo utang yang masih tercatat mencapai lebih dari Rp 8,3 miliar.
Diketahui isi putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022, khususnya pada poin ke-12, menyatakan bahwa PT Foster Oil Energy PTE. Ltd sebagai tergugat, diwajibkan mengganti kerugian materil kepada PT Migas Kota Bekasi senilai Rp 11,8 miliar. Namun, hingga kini Pemkot Bekasi belum memberikan penjelasan transparan terkait pelaksanaan putusan tersebut.





Tinggalkan Balasan