Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait realisasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh PD Migas Kota Bekasi.

Padahal, putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 secara tegas mengabulkan permohonan kasasi PD Migas dan membatalkan dua putusan sebelumnya yang menguntungkan pihak lawan.

Putusan kasasi itu, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan halaman 9–11, menyatakan mengabulkan permohonan kasasi PD Migas Kota Bekasi. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 504/Pdt/2021/PT BDG, dan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 418/Pdt.G/2020/PN.Bks.

Namun, alih-alih menindaklanjuti amar putusan tertinggi tersebut, justru muncul akta perdamaian (dading) antara PD Migas dan pihak tergugat yang diinisiasi oleh Plt Wali Kota Bekasi periode 2022–2023. Dading tersebut dilakukan sebelum putusan kasasi dijatuhkan, sehingga dinilai bertentangan secara hukum dan membuka polemik baru.

Jika perdamaian terjadi saat proses kasasi masih berlangsung dan tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan MA, maka secara hukum perdamaian itu tidak sah dijadikan dasar oleh para pihak.

Dalam laporan audit investigatif BPKP melalui surat No: SR-188/D5/02/2020 tertanggal 30 Maret 2020, disebutkan ada tiga temuan krusial dalam kerja sama PD Migas dengan Foster Oil & Energy selama 2009–2019. Temuan itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang merugikan potensi pendapatan daerah dan justru menguntungkan pihak ketiga.

Ironisnya, saat diminta tanggapan, pejabat Pemkot Bekasi justru saling lempar tanggung jawab. Kepala BPKAD, Darsono, berkelit dan menyarankan wartawan untuk menghubungi Bagian Perekonomian.

“Coba hubungi bagian perekonomian selaku pembina BUMD, untuk pelibatan dalam rapat-rapatnya saya cek dulu bang,” kelitnya, Kamis (3/7/2025).

Sementara Kepala Bagian Ekonomi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, mengaku tak tahu-menahu detail soal perjanjian kerja sama tersebut.

“Saat itu saya belum disini, jadi saya juga kurang begitu paham perihal itu. Dan saya juga tidak tau perihal addendum atau perjanjiannya seperti apa, termasuk putusan kasasi MA pun, saya belum tau,” akunya.

Sedangkan Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, memilih bungkam ketika diminta keterangan oleh Porosbekasi.com.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan, bahwa kasus kerja sama antara PD Migas dan Foster Oil & Energy tidak hanya bermasalah secara administratif, tapi juga menyimpan potensi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Porosbekasicom
Editor