Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menghadapi persoalan serius terkait sisa penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024 yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.

Dari total hibah sebesar Rp 25 miliar, realisasi belanja yang tercatat hanya mencapai Rp 22,24 miliar. Artinya, masih ada sisa lebih dari Rp 2,75 miliar yang belum dipertanggungjawabkan secara penuh.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, diketahui bahwa setelah dihitung ulang termasuk belanja yang dilakukan hingga 11 Mei 2025, nilai sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan secara final adalah Rp 2,43 miliar.

Namun, yang menjadi sorotan adalah penggunaan sebagian dana tersebut untuk kegiatan pada tahun 2025, padahal dana hibah tersebut dialokasikan untuk program tahun 2024. Penggunaan dana lintas tahun ini tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui sebelumnya.

Permasalahan ini dinilai terjadi karena lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora) Kota Bekasi dalam memastikan laporan penggunaan dana dari pihak penerima hibah, yakni KONI Kota Bekasi yang saat itu dipimpin oleh Tri Adhianto.

Selain lemahnya pengawasan, penyimpangan penggunaan dana hibah juga disebabkan oleh pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD dan usulan anggaran yang telah disahkan. Hal ini berimplikasi pada belum terpenuhinya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tidak secara eksplisit merekomendasikan pengembalian dana, namun BPK tetap menegaskan bahwa sisa penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala Dispora dan Ketua KONI untuk menyelesaikan pertanggungjawaban sisa dana hibah yang belum dikembalikan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan, dana hibah yang tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran wajib dikembalikan ke kas daerah dan tidak boleh dialihkan untuk belanja tahun berikutnya.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 30 ayat 2 dan 3. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika dana digunakan tidak sesuai NPHD, maka seluruhnya harus dikembalikan, dan bila terdapat sisa, wajib disetor ke kas daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sebagai dokumen hukum, NPHD menjadi acuan utama dalam pelaksanaan dan pengawasan penggunaan dana hibah. Fungsi NPHD tak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.

NPHD sendiri diatur dalam sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bansos dari APBD.

Lebih lanjut, pelaksanaan hibah juga mengacu pada Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang mekanisme pengelolaan hibah, serta Pedoman KONI Pusat mengenai pengelolaan dana hibah olahraga di tingkat daerah.

Permasalahan dana hibah ini mencerminkan pentingnya konsistensi dan kedisiplinan dalam tata kelola keuangan publik. Tanpa kepatuhan pada aturan, potensi penyalahgunaan anggaran sangat besar dan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Audit investigasi oleh Inspektorat

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Skay Khadafi mendesak Inspektorat Kota Bekasi segera melakukan audit investigasi, menyusul temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut menyoroti sisa dana hibah untuk KONI Kota Bekasi sebesar Rp 2,4 miliar yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya.

BPK dalam rekomendasinya meminta agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama KONI Kota Bekasi memproses pertanggungjawaban sisa dana hibah tersebut.

“Temuan kasus KONI atas rekomendasi BPK itu tindaklanjutnya dari inspektorat seperti apa, seharusnya dilakukan saja investigasi inspektorat,” ujarnya, Senin, 30 Juni 2025.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah dana itu akan dikembalikan ke kas daerah atau tetap digunakan untuk kegiatan tahun berikutnya.

Uchok menjelaskan, dalam laporan BPK disebutkan bahwa sisa dana hibah belum dikembalikan ke kas umum daerah, dan rekomendasinya berbunyi: “memproses pertanggungjawaban”. Namun, frasa ini menurutnya multitafsir, bisa berarti melengkapi laporan pertanggungjawaban (SPJ) atau mengembalikan dana ke kas daerah.

“Kalau SPJ-nya belum ada, kenapa dana bisa cair? Kalau SPJ baru dilengkapi setelah temuan, bisa muncul dugaan SPJ fiktif,” tegas Uchok.

Ia juga menambahkan, dalam tata kelola keuangan daerah, dana hibah yang tidak terpakai semestinya dikembalikan ke kas daerah pada akhir tahun anggaran. Namun jika dana itu justru disiasati lewat pelengkapan SPJ di tahun berikutnya, hal itu patut dicurigai.

“Kalau audit investigasi dilakukan, bisa terungkap apakah penggunaan dana memang sah atau hanya akal-akalan melalui SPJ palsu. Dan jika benar demikian, itu artinya ada pelanggaran yang harus diselidiki oleh aparat penegak hukum, bukan hanya Inspektorat,” tandasnya.

Menurut Uchok, jika Inspektorat tidak bertindak karena tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu, maka hasil audit maupun rekomendasi BPK akan sia-sia dan tidak berdampak pada perbaikan tata kelola.

Di sisi lain, lanjut Uchok, jangan hanya Inspektorat Kota Bekasi yang melakukan verifikasi atas dana hibah kota Bekasi.

“ini namanya jeruk makan jeruk, dan dugaan penyimpangan tidak bakal diketahui publik,” katanya.

“Ketua KONI nya Tri Adhianto
Walikota nya Tri Adhianto
Penerima dan Pemberi,”celetuk Uchok.

Menurutnya, jikalau rekom harus di kembalikan mungkin Pemkot Bekasi tidak dapat Opini WTP, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK nya hanya sebatas untuk melaporkan pertanggung jawaban.

Ininya kata Uchok, Kalaupun itu benar, kenapa sisa dana Hibah tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan regulasi, dan ini adalah bentuk pertanggung jawaban,Mau ada tidak kerugian daerah atau tidak namun jelas sudah melanggar Kepwalnya.

“Lebih baik Kejaksaan agung untuk mengambil alih kasus dana hibah Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dimana BPK menemukan bahwa dana Hibah Kota Bekasi tidak memakai landasan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan usulan yang disetujui, “jelas Uchok Sky.

Artinya lanjut Uchok Skay, dana hibah kota Bekasi dipakai atau direalisasi sesuai selera mereka saja.

Sisa Dana Hibah KONI Bekasi Rp 2,4 Miliar Belum Dikembalikan

Pemerintah Kota Bekasi menghadapi persoalan serius terkait sisa penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024 yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.

Dari total hibah sebesar Rp 25 miliar, realisasi belanja yang tercatat hanya mencapai Rp 22,24 miliar. Artinya, masih ada sisa lebih dari Rp 2,75 miliar yang belum dipertanggungjawabkan secara penuh.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, diketahui bahwa setelah dihitung ulang termasuk belanja yang dilakukan hingga 11 Mei 2025, nilai sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan secara final adalah Rp 2,43 miliar.

Namun, yang menjadi sorotan adalah penggunaan sebagian dana tersebut untuk kegiatan pada tahun 2025, padahal dana hibah tersebut dialokasikan untuk program tahun 2024. Penggunaan dana lintas tahun ini tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui sebelumnya.

Porosbekasicom
Editor