PorosBekasi.com – Mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, di mana seluruh warga negara, termasuk kepala daerah, wajib tunduk pada hukum.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti putusan kasasi MA Nomor 985 K/Pdt/2022 yang hingga kini belum dijalankan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Uchok mempertanyakan sikap Tri dan jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi yang dinilainya tidak menjalankan amar putusan kasasi MA. Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara BUMD PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energy PTE Ltd.
“Kami minta Kejaksaan Agung segera memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta direksi PT Migas Kota Bekasi karena diduga mengabaikan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Uchok, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, mengabaikan putusan MA oleh kepala daerah adalah tindakan tidak sah dan berpotensi mengganggu penegakan hukum, stabilitas pemerintahan, serta menurunkan kepercayaan publik.
Kepala daerah, tegas Uchok, harus menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih.
Ia merujuk isi putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022, khususnya pada poin ke-12, yang menyatakan bahwa PT Foster Oil Energy PTE. Ltd sebagai tergugat, diwajibkan mengganti kerugian materil kepada PT Migas Kota Bekasi senilai Rp 11,8 miliar. Namun, hingga kini Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan penjelasan transparan terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Uchok menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan putusan MA dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Dari sisi pidana, hal ini bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sementara secara administratif, kepala daerah bisa diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan dan kewajiban hukum.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum setelahnya,” ujar Uchok.
Sebelumnya, kelompok masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini kami dari Trinusa Bekasi menyerahkan enam bundel dokumen tambahan ke KPK, termasuk Peraturan Wali Kota dan Perda terkait Migas Kota Bekasi, sesuai permintaan penyidik,” kata Ketua LSM Trinusa Bekasi, Maksum Al Farizi atau Mandor Baya di Gedung KPK, Rabu, 17 Juli 2024.
Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan jawaban terbuka atas permintaan informasi yang diajukan terkait putusan MA tersebut. Padahal, putusan itu telah menetapkan Foster Oil Energy harus mengganti kerugian sebesar Rp 11.891.381.730 kepada PT Migas Kota Bekasi.
“Kami juga telah meminta klarifikasi dari Inspektorat Kota Bekasi, namun belum ada jawaban jelas soal pelaksanaan keputusan tersebut,” ujar Mandor Baya.
Ia menekankan bahwa semua pihak yang berperkara wajib melaksanakan putusan kasasi, termasuk kewajiban membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu. Terlebih, nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah yang menyangkut keuangan negara.
“Putusan MA wajib dijalankan tanpa terkecuali. Ini menyangkut kepercayaan publik dan tanggung jawab terhadap keuangan negara,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan