Dalam pos

PorosBekasi.com – Inspektorat Kota Bekasi didesak segera melakukan audit investigasi menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut menyoroti sisa dana hibah untuk KONI Kota Bekasi sebesar Rp 2,4 miliar yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya.

BPK dalam rekomendasinya meminta agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama KONI Kota Bekasi memproses pertanggungjawaban sisa dana hibah tersebut.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah dana itu akan dikembalikan ke kas daerah atau tetap digunakan untuk kegiatan tahun berikutnya.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai seharusnya Inspektorat Kota Bekasi segera melakukan audit investigatif.

“Temuan kasus KONI atas rekomendasi BPK itu tindaklanjutnya dari inspektorat seperti apa, seharusnya dilakukan saja investigasi inspektorat,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Menurut Uchok, rekomendasi BPK yang berbunyi ‘memproses pertanggungjawaban’ justru membuka ruang tafsir yang ambigu.

“Kalimat itu bisa bermakna melengkapi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang kurang atau justru mengembalikan dana ke kas daerah. Tapi kenyataannya sampai sekarang masih buram,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski BPK tidak menyebut adanya indikasi kecurangan, fakta bahwa SPJ belum lengkap namun dana sudah dicairkan patut dicurigai. “Kalau memang belum ada SPJ, kenapa dana sudah dicairkan? Jika nanti SPJ itu tiba-tiba ada, bisa saja itu fiktif,” tegas Uchok.

Lebih lanjut, ia menilai ada celah untuk menyiasati pengembalian dana hibah dengan cara melengkapi dokumen secara retrospektif. “Jika kemudian SPJ dilengkapi belakangan, padahal sebelumnya tidak ada, maka patut diduga itu fiktif. Artinya Inspektorat justru berperan menutupi persoalan, bukan mengusutnya,” sambungnya.

Uchok menegaskan bahwa dalam tata kelola keuangan yang baik, sisa dana hibah yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah pada akhir tahun anggaran. Jika hal itu tidak dilakukan, maka patut dipertanyakan keseriusan pengawasan internal Pemkot Bekasi.

“Kalau Inspektorat enggan melakukan investigasi dengan dalih apapun, apalagi karena tekanan kekuasaan, maka fungsi audit internal jadi percuma. Ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor