Dalam pos

PorosBekasi.com – Pengadaan alat pengendali lalu lintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.

Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) Tahun 2022 Provinsi Jawa Barat ini tercatat memiliki nilai total sebesar Rp 2.571.397.000 atau lebih dari Rp 2,5 miliar, dan terdiri dari lima paket pekerjaan.

Semua paket itu ditayangkan di LPSE Kota Bekasi dengan judul “Pengadaan Alat Pengendali Lalu Lintas Jalan Pangeran Jayakarta Kel Harapan Mulya Kec Medan Satria (Banprov Jabar) Pembangunan Sarana Pengendali Lalu Lintas Terintegrasi”.

Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT Wilis Filosofia Sejahtera (WFS) dengan kode tender 20543359.

Namun, data berbeda justru muncul dalam laporan resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, nilai proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di lokasi yang sama dilaporkan mencapai Rp 25,9 miliar.

Angka tersebut tercantum dalam dokumen laporan penggunaan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah tahun anggaran 2022, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.

Perbedaan besar antara nilai tender dan laporan penggunaan anggaran ini memunculkan dugaan adanya mark-up, penggandaan paket, atau bahkan pengadaan fiktif.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeni Bachtiar, belum memberikan pernyataan resmi.

Porosbekasicom
Editor