Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan kelemahan dalam landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi ke sejumlah BUMD. Temuan itu tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

BPK mencatat, penyertaan modal sebesar Rp 43 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi belum memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana mestinya.

Padahal, pengaturan spesifik terkait penyertaan modal daerah wajib dituangkan dalam Perda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski secara umum telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun belum ada regulasi teknis di tingkat daerah yang mengatur secara rinci kebijakan tersebut.

Adapun dana penyertaan modal itu dialokasikan ke tiga BUMD, yaitu PT BPRS Syariah Patriot sebesar Rp5 miliar, Perumda Tirta Patriot sebesar Rp 35 miliar, dan PT Sinergi Patriot (Perseroda) sebesar Rp 3 miliar.

Menurut hasil konfirmasi BPK kepada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi, pengucuran dana tersebut telah sesuai dengan kebutuhan permodalan yang tertuang dalam dokumen analisis investasi.

Namun tanpa dasar hukum berupa Perda, kebijakan ini tetap berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek transparansi, akuntabilitas, hingga pengawasan.

“Pengeluaran pembiayaan Pemerintah Kota Bekasi berupa penyertaan modal ke BUMD belum dilandasi dengan Perda yang mengatur secara khusus,” demikian isi laporan BPK atas LKPD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Ketiadaan Perda penyertaan modal bukan hanya melanggar tata kelola yang ideal, tetapi juga membuka celah rawan terhadap penyalahgunaan wewenang, lemahnya kontrol, serta ketidakefisienan dalam pemanfaatan anggaran daerah.

Idealnya, Perda penyertaan modal menjadi acuan utama dalam menetapkan besaran, mekanisme, dan prosedur penyaluran modal kepada BUMD, sekaligus memastikan kejelasan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Perekonomian Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait absennya Perda sebagai dasar hukum penyertaan modal senilai puluhan miliar tersebut.

Porosbekasicom
Editor