Dalam pos

PorosBekasi.com – Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, angkat suara terkait dugaan pelanggaran dana hibah. Menurutnya, BPK hanya merekomendasikan agar sisa penggunaan dana hibah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Agus juga mengklaim pihaknya meminta pendampingan kepada Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi. Dan hasilnya sudah kami terima sebagai bahan perbaikan tata kelola,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi skeptis pernyataan tersebut. Menurutnya, verifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bekasi tidak cukup untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.

“Ini namanya jeruk makan jeruk, dan dugaan penyimpangan tidak bakal diketahui publik,” ucap Uchok.

Ia menegaskan, rekomendasi BPK yang hanya meminta pertanggungjawaban sisa dana hibah tidak lah cukup. Menurutnya, sisa dana hibah tersebut seharusnya dikembalikan sesuai dengan regulasi.

“Kalaupun itu benar, kenapa sisa dana hibah tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan regulasi, dan ini adalah bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Uchok pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus dana hibah Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi BPK.

Menurutnya, temuan BPK mengungkap jika dana hibah Kota Bekasi tidak memakai landasan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan usulan yang disetujui.

“Artinya, dana hibah Kota Bekasi dipakai atau direalisasi sesuai selera mereka saja,” kata Uchok.

Pihaknya lantas meminta Kejagung membuka penyelidikan dari rekomendasi BPK dan memanggil orang-orang yang berkaitan dengan dana hibah KONI tersebut.

Mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang BPK tahun 2006, Uchok menyatakan bahwa laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik berwenang sesuai dengan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah juga menyatakan Perjanjian Hibah Daerah harus memuat tujuan, jumlah, sumber, penerima, persyaratan, tatacara penyaluran, tatacara pelaporan dan pemantauan, hak dan kewajiban pemberi dan penerima serta sanksi.

Porosbekasicom
Editor