Dalam pos

PorosBekasi.com – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan tajam dari publik, menyusul belum jelasnya tindak lanjut atas sejumlah laporan dugaan korupsi yang melibatkan nama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Sejumlah laporan yang disampaikan oleh elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Beberapa laporan yang masuk ke KPK disebut menyangkut periode ketika Tri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi pada 2022–2023.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Tri dalam korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Nilai proyek tersebut mencapai hampir Rp 10 miliar dan telah menetapkan tiga tersangka.

Tak hanya itu, laporan juga mencakup dugaan kejanggalan dalam kasus BUMD PD Migas Kota Bekasi yang berubah menjadi PT Migas. Salah satu sorotan publik adalah hilangnya putusan kasasi MA yang memenangkan PD Migas dalam sengketa dengan Foster Oil Energy. Peristiwa itu terjadi pada masa kepemimpinan Tri sebagai Plt Wali Kota, dan diduga mengakibatkan kerugian strategis bagi BUMD milik daerah tersebut.

Kasus lainnya adalah pembangunan folder atau tandon air di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, saat Tri masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi. Proyek yang semula digadang-gadang sebagai solusi banjir itu justru memunculkan dugaan penyimpangan anggaran yang juga ikut dilaporkan ke KPK.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis antikorupsi pun mendesak agar KPK segera bersikap tegas dan terbuka dalam penanganan laporan-laporan tersebut. Mereka menilai lambannya respon KPK hanya memperkuat kesan publik akan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan laporan masyarakat memang tidak bisa diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Karena itu menjadi pintu awal untuk menjaga kerahasiaan materi pelaporan sekaligus identitas pelapornya juga,” kata Budi kepada Porosbekasi.com, Selasa, 24 Juni 2025.

Namun demikian, Budi memastikan, bahwa KPK tetap memproses laporan sesuai prosedur dan hasilnya akan disampaikan kepada pelapor secara langsung sebagai bentuk akuntabilitas layanan pengaduan.

“Karena setiap proses dan hasil pada tahap pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan untuk publik, atau tertutup,” tandas Budi.

Kendati begitu, publik tetap menanti langkah konkret dari lembaga antirasuah tersebut. Sebab, diamnya KPK tanpa kejelasan hanya akan membuka ruang spekulasi dan kecurigaan, sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Porosbekasicom
Editor