PorosBekasi.com – Dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kota Bekasi senilai Rp 2, 4 miliar, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, masih mendapat sorotan publik, utamanya karena menyeret Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Dosen Hukum Tata Negara dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama mengatakan, jika bicara dari aspek tata hukum negara, kepala daerah, dalam hal ini Tri Adhianto adalah selaku kuasa anggaran dalam Pemerintahan Kota Bekasi.
Menurutnya, dalam negara hukum, kekuasaan wali kota selaku pemimpin daerah, perlu dibatasi dan juga diawasi agar tidak dapat disalahgunakan. Terlebih dalam kasus ini, Tri menjabat Ketua KONI selaku penerima hibah, sehingga berpotensi memiliki konflik kepentingan.
“Pada kejadian di Kota Bekasi, dimana wali kotanya juga menjabat sebagai ketua KONI dan istrinya Ketua KORMI Kota Bekasi, dimana KONI selaku penerima hibah dari APBD dan pemberinya Wali Kota Bekasi sendiri, maka ini dapat dikatakan terdapat potensi konplik kepentingan yang sangat jelas,” ujar Tinton kepada Porosbekasi.com, Selasa (24/6/2025).
“Karena satu orang ini punya dua jabatan sebagai penerima dan pemberi, maka ini tidak dapat dibiarkan karena mencampur adukan kepentingan publik dengan kepentingan pribadi, sangat rentan sekali dapat terjadi,” tambahnya.
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar termasuk untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan juga harus mengelola anggaran daerah (APBD) secara terbuka dan transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Jadi jika wali kota juga memimpin organisasi sebagai penerima dana hibah besar dan juga sebagai pemberi, maka mana kepentingan rakyat dengan kepentingan pribadi akan kabur,” celetuknya.
Tinton pun merujuk pada Pasal 67 dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas melarang kepala daerah menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau organisasi yang dipimpinnya.
“Dalam pasal itu melarang kepala daerah untuk menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri atau pribadi dan atau organisasi yang dia pimpin,” tegasnya.
Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan DPRD dan Inspektorat Daerah dalam merespons dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut. Harusnya, kata dia, dalam Hukum Tata Negara juga bicara tentang pengawasan kekuasaan atau cek and balance, artinya kekuasaan itu harus saling mengontrol.
“DPRD dan juga inspektorat daerah itu punya peran penting untuk mengawasi kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Bekasi,” sambung Tinton.
Menurutnya, persoalan yang terjadi atas hasil audit yang dilakukan inspektorat dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, menunjukkan sebuah permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan yang dipimpin Tri Adhianto, yakni permasalahan prinsip keterbukaan dan akuntabel pemerintah yang dipimpin Wali Kota Bekasi selaku pemberi dana hibah dan selaku Ketua KONI sebagai penerima dana hibah daerah.
“Jadi ini bukan lagi persoalan laporan dan teknis keuangan, tapi pelanggaran sebuah prinsip keterbukaan dan prinsip akuntabilitas, dimana kedua prinsip ini merupakan dasar sistem hukum Negara kita, khususnya juga dalam suatu pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Tinton, pihaknya mendorong agar sistem pengawasan pada DPRD dan Inspektorat Kota Bekasi dijalankan secara benar dan sungguh-sungguh sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Temuan keuangan daerah sebesar Rp 2,4 miliar yang masih tersisa pada rekening KONI Kota Bekasi, namun belum dikembalikan ke rekening kas daerah, menurut Tinton, adalah bentuk pembangkangan terhadap ketentuan penggunaan APBD.
“Bahkan Gubernur sekalipun harus bertindak sebagai perwakilan Pemerintah Pusat. Pengawasan ini juga tidak cukup dilakukan oleh lembaga resmi, peran media dan masyarakat juga penting dalam mengawal agar prosesnya tidak mandek ditengah jalan,” paparnya.
“Artinya, dalam kasus dana hibah pada KONI ini agar dapat dikawal prosesnya sesuai hukum Negara yang berlaku,” tambahnya.
Tinton menambahkan, dalam Negara Hukum, kekuasaan harus dijalankan sesuai etika, juga harus diawasi dengan sungguh-sungguh. Dan kekuasaan juga tidak boleh dicampur adukan urusan pribadi dengan jabatan ganda yang rawan dengan penyalahgunaan jabatan seperti yang terjadi di Kota Bekasi.
“Jika kita semuanya diam, maka praktik kekuasaan seperti itupun akan menjadi tolak ukur pada didaerah lainnya,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan