Dalam pos

PorosBekasi.com – Inspektorat Kota Bekasi masih bungkam terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bekasi yang menyeret nama Tri Adhianto, Wali Kota sekaligus Ketua KONI Kota Bekasi.

Hal ini semakin memunculkan tanda tanya besar dan rasa penasaran publik yang kian membuncah. Alih-alih mendapatkan jawaban, publik justru dibuat geregetan dengan jurus diam pihak inspektorat.

Kasus ini sendiri bermula dari temuan adanya sisa dana hibah yang diterima KONI Kota Bekasi pada tahun anggaran 2024. Dana tersebut diduga belum dipertanggungjawabkan sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2024.

Ironisnya, bukannya menyelesaikan dugaan pelanggaran, Tri Adhianto justru dikabarkan tengah berupaya mengubah isi Perwal tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, proses perubahan regulasi itu tengah dikoordinasikan dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), yang disebut sebagai pengusul revisi aturan.

Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Kepala Inspektorat Kota Bekasi terkait langkah tersebut, tak satu pun tanggapan diberikan.

Pertanyaan via pesan singkat WhatsApp tidak direspons, dan upaya menemui langsung di kantor pun tidak membuahkan hasil.

Setali tiga uang, sejumlah pejabat kunci Pemkot Bekasi juga terkesan enggan memberikan penjelasan. Sekda Kota Bekasi Junaidi yang juga Ketua TAPD ikut memilih bungkam. Begitu pula Kepala Dispora Nadih Arifin yang belum merespons konfirmasi.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bekasi Darsono justru melempar pertanyaan ke Inspektorat saat ditanya soal keabsahan dana yang belum dikembalikan. Padahal, BPKAD adalah institusi yang bertugas mengelola keuangan dan aset daerah secara transparan dan akuntabel.

“Update Itko,” jawab Darsono singkat lewat pesan WhatsApp.

Sikap bungkam para pejabat Pemkot Bekasi ini menimbulkan spekulasi publik. Apalagi, posisi Tri Adhianto yang merangkap sebagai Wali Kota selaku pemberi hibah dan Ketua KONI Kota Bekasi selaku penerima hibah, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

Langkah “kebijakan darurat” dengan mengutak-atik regulasi dinilai sebagai bentuk akal-akalan birokrasi demi menutupi persoalan. Sayangnya, tidak ada penjelasan resmi dari lembaga pengawasan internal daerah.

Ketika fungsi pengawasan justru diam, publik patut curiga bahwa upaya penegakan akuntabilitas tengah dilemahkan dari dalam. Kini, sorotan tajam publik mengarah pada integritas seluruh proses birokrasi di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial dari APBD.

“Jika memang terdapat indikasi pelanggaran Peraturan, APH harus segera turun tangan, untuk mengungkap atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KONI yang juga Wali Kota Bekasi tersebut,” kata Uchok, Senin (23/6/2025).

Uchok menyoroti ketentuan dalam Pasal 30 ayat (3) Perwal tersebut, yang menyebutkan bahwa sisa dana hibah yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran, wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Itukan sudah jelas ditetapkan tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah pemeriksaan inspektorat harus dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah,” tegas Uchok.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyalahgunaan dana hibah yang melanggar peraturan dan menyebabkan kerugian negara, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan regulasi lainnya.

“Pelanggaran peraturan wali kota tentang dana hibah bisa berujung pada sanksi pidana, terutama jika pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Porosbekasicom
Editor