PorosBekasi.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial dari APBD.
“Jika memang terdapat indikasi pelanggaran Peraturan, APH harus segera turun tangan, untuk mengungkap atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KONI yang juga Wali Kota Bekasi tersebut,” kata Uchok, Senin (23/6/2025).
Uchok menyoroti ketentuan dalam Pasal 30 ayat (3) Perwal tersebut, yang menyebutkan bahwa sisa dana hibah yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran, wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Itukan sudah jelas ditetapkan tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah pemeriksaan inspektorat harus dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah,” tegas Uchok.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penyalahgunaan dana hibah yang melanggar peraturan dan menyebabkan kerugian negara, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan regulasi lainnya.
“Pelanggaran peraturan wali kota tentang dana hibah bisa berujung pada sanksi pidana, terutama jika pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sekedar diketahui, banyak contoh kasus penyalahgunaan dana hibah yang berujung pada proses pidana, seperti kasus korupsi dana hibah di lingkungan pemerintah daerah, penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi, atau penggelapan dana hibah.
Penting untuk diperhatikan, pelanggaran peraturan wali kota tentang dana hibah bisa memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik secara pidana, administratif, maupun perdata. Oleh karena itu, penting untuk memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KONI Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai wali kota, Tri Adhianto, diduga melanggar Peraturan Walikota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengelolaan dana hibah. Ironisnya, aturan itu merupakan produk hukum Pemerintah Kota Bekasi sendiri.
Perwal Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Perwal Bekasi Nomor 14 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Perwal Bekasi Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwal Kota Nomor 14 Tahun 2021, perlu dilakukan perubahan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Walikota yang ditetapkan pada 9 September 2024 yang ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad dan dicatat oleh Sekda Kota Bekasi Junaidi, menjadi berita daerah Kota Bekasi tahun 2024 nomor 28 menyatakan sebagai berikut:
Pada Pasal 30 ayat (2) menyebutkan, Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan yang dituangkan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(4), maka dana hibah tersebut wajib dikembalikan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 30 ayat (3) menyatakan, dalam hal terdapat sisa dana hibah yang belum/tidak digunakan
sampai dengan akhir tahun berkenaan oleh penerima hibah, setelah mendapatkan pemeriksaan dari Inspektorat Daerah, maka dana hibah tersebut wajib dikembalikan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.







Tinggalkan Balasan