Dalam pos

PorosBekasi – Ketua Forum Pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi, Ahmad Ghazali menanggapi kasus tagihan air yang sempat membingungkan pelanggan karena biaya tagihan untuk kebutuhan air rumah tangga yang mencapai Rp 22 juta.

Menurutnya, temuan seperti itu sering terjadi dan umumnya disebabkan beberapa faktor, seperti kebocoran atau meteran eror.

Dalam kasus ini, jika sudah diketahui penyebabnya adalah meteran eror, Ghazali menekankan agar pihak cabang Perumda Tirta Bhasagasi proaktif mengecek dan mengganti meteran tersebut.

“Pelanggan itu raja, duit pelanggan itu buat menggaji direksi perumda sama pegawai. Banyak pelanggan gak paham, seharusnya pihak pegawai pencatat meter yang proaktif. Apabila terjadi kejanggalan meteran eror, langsung perbaiki, jangan diulur sampe 3 bulan lamanya. Kasihan pelanggan tagihan segede itu. Tagihan disesuaikan dengan pemakaian misalkan 30-40 kubik kalo 1.700 kubik lah emang apartemen?” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Ghazali menjelaskan, pelanggan tidak perlu membayar untuk biaya pergantian water meter (WM) atau meteran air yang eror. Hal ini sekaligus membantah rumor soal adanya biaya pergantian WM sebesar Rp 800 ribu yang sepenuhnya ditanggung pelanggan.

Perbedaan struk resmi dan struk “perumpamaan” yang diterima pelanggan Tirta Bhagasasi, yang tidak mencantumkan kop surat dan golongan pelanggan 2C.

“Kalo meterannya hilang, itu tanggung jawab pelanggan. Kalau meteran eror karena udah jadi pelanggan belasan tahun, itu tanggung jawab Perumda. Kalau dimintain Rp 800 ribu, bilang aja pake kwitansi LP-in ke polres. Bisa pungli dan pemerasan itu,” tegasnya.

Dirinya berharap agar jajaran direksi memerhatikan hal-hal demikian. Para pencatat meter, disebut perlu mengikuti bimbingan teknis (bimtek), dalam hal menangani pelanggan dengan berbagai permasalahan pelayanan air.

“Struk tagihan Rp 22 juta itu bodong, karena gak ada nama perumda dan kop suratnya. Pencatat meter harus dibimtek, kalo ada tagihan yang biasanya Rp 300 ribu sebulan, tiba-tiba Rp 1,9 juta apalagi sampe Rp 22 juta, harusnya cepat tanggap mencari sebab dan memperbaikinya. Pegawai yang ngakalin pelanggan dan kacabnya harus disidang dan disanksi agar ada efek jera,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Seorang pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Cikarang, Muhasan alias Emu, dibuat terkejut bukan main. Tagihan air yang biasanya hanya ratusan ribu rupiah, tiba-tiba melonjak drastis hingga menyentuh angka fantastis: Rp22 juta.

Peristiwa ini bermula ketika Emu menerima surat tagihan air dari petugas Perumda Tirta Bhagasasi. Dalam surat tersebut, tercantum jumlah pemakaian air sebesar 1.721 meter kubik, namun anehnya, surat itu tidak memuat kop resmi maupun stempel perusahaan.

“Memang saya ada tunggakan dua bulan, April Rp 1,8 juta dan Mei Rp 569 ribu. Tapi tiba-tiba muncul tagihan Rp 22 juta lebih, tanpa penjelasan rinci. Saya bingung, darimana hitungan itu berasal,” kata Emu, Jumat (13/6/2025).

Yang membuatnya semakin curiga, surat tagihan tersebut hanya mencantumkan golongan pelanggan “2C”, namun tanpa keterangan periode pemakaian yang jelas. Emu pun merasa ada kejanggalan yang berpotensi mengarah pada dugaan praktik manipulasi oleh oknum internal perusahaan.

Menanggapi hal ini, Kepala Cabang Cikarang Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Hendri, mengakui adanya kesalahpahaman”? antara staf dan pelanggan. Menurutnya, lonjakan tagihan terjadi karena adanya kerusakan pada meter air yang diduga tertimpa genteng, sehingga pembacaan meter tidak akurat.

“Meteran sempat mengalami kebocoran dan berputar tidak sesuai akibat tertimpa genteng,” jelas Hendri, Senin, 16 Juni 2025.

Namun, penjelasan Hendri justru memicu pertanyaan baru. Ia mengaku bahwa dokumen tagihan Rp 22 juta yang diterima Emu sebenarnya hanyalah
“perumpamaan”, bukan tagihan resmi. “Surat itu hanya simulasi, agar pelanggan memahami potensi akumulasi tagihan jika tidak segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, apakah lembaga resmi diperbolehkan mengeluarkan dokumen tidak sah, yang menyerupai tagihan resmi, tanpa kejelasan status? Mengapa pelanggan justru dibebankan membuat surat permohonan sendiri agar tagihan bisa dinegosiasikan?

Kasus ini kini ramai diperbincangkan di kalangan pelanggan lain. Praktik pengiriman dokumen tidak resmi semacam ini dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah terjadinya penyimpangan di tubuh BUMD tersebut.

Apakah benar hanya kesalahpahaman atau ada persoalan manajemen data dan pengawasan internal yang lebih serius? Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Suhendi Suhaidi
Editor