Dalam pos

PorosBekasi.com – Laporan dugaan pemalsuan identitas yang menyeret nama istri Wali Kota Bekasi, Wiwik Hargono Tri Adhianto, masih mengendap di Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Bareskrim untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini.

Uchok menilai kasus ini menyentuh persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan etika pemerintahan, tetapi juga penggunaan keuangan daerah melalui mekanisme hibah APBD Kota Bekasi.

“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri serius dalam penangan kasus ini, karena ini menyangkut marwah pemerintahan dan khususnya juga penggunaan keuangan daerah (APBD) atas nama terlapor melalui hibah APBD Kota Bekasi,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan. Menurutnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor yang disebut telah menyerahkan bukti tambahan. Namun, publik nyaris tak mendapat informasi lanjutan.

“Saya berharap juga pihak Bareskrim sendiri Transparan, jangan tertutup pada teman-teman media dalam penanganan kasus ini. Apalagi, jangan sampai penyidik juga kemudian masuk angin, karena ini menyangkut istri wali kota,” tegasnya.

Uchok mendorong agar penyidik ikut menelusuri aspek keuangan dari dugaan identitas palsu tersebut. Salah satunya, dengan memeriksa apakah identitas yang digunakan memiliki rekening bank dan aliran dana mencurigakan.

“Lalu selidik, kalau punya nomor rekening bank, tolong diselidiki juga, berapa dana yang ada direkening atasnama itu dan sumbernya darimana saja dana tersebut,” tandasnya.

Hingga kini, penyelidikan di Bareskrim Polri masih berlangsung. Beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi disebut telah diperiksa sejak awal Februari 2025.

Mereka di antaranya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) yang diketuai oleh Wiwik Hargono, istri wali kota sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP), mengklaim masih menyelidiki kasus dugaan penggunaan nama ganda istri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Wiwik Hargono dan Dwi Setyowati dalam pengelolaan anggaran hibah APBD Kota Bekasi Tahun 2022–2023.

Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi alias Mandor Baya, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini yang terkesan jalan di tempat.

“Kemarin tanggal 17 Juni, selaku pelapor, saya mempertanyakan ke pihak Bareskrim. Dan setelah saya dapat SP2HP, proses penyelidikan masih terus berjalan,” kata Mandor Baya saat dihubungi.

Mandor Baya menyoroti kejanggalan penggunaan nama ganda oleh Ketua PKK Kota Bekasi yang juga menjabat di sejumlah organisasi penerima hibah dari Pemkot Bekasi itu.

Ia menduga praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan skenario terstruktur untuk menjadikan pos-pos anggaran hibah sebagai “ATM keluarga” selama Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota.

Porosbekasicom
Editor