Dalam pos

Porosbekasi.com – Proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi tahun 2025 resmi gagal berlanjut. Tidak satu pun pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, sehingga tahapan seleksi pun dihentikan sementara oleh panitia seleksi (Pansel).

Kepastian tersebut diumumkan lewat pengumuman resmi bernomor 500/031/Pansel.PerumdaTB/2025 yang dirilis oleh Pansel bentukan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Sekretariat Daerah.

“Tidak ada pelamar yang memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Maka proses seleksi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Ketua Pansel, Iman Ridwan, Jumat (13/06/2025).

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa seluruh peserta—baik untuk posisi Direktur Umum, Direktur Teknik, maupun Dewan Pengawas Independen—tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018.

Pansel menyatakan akan segera melakukan pengumuman ulang terkait pengisian posisi strategis tersebut dalam waktu dekat. Masyarakat pun diimbau untuk memantau informasi resmi hanya melalui kanal yang telah ditentukan.

Sementara itu, kekosongan di jajaran pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan pelayanan air bersih di wilayah Kabupaten Bekasi. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk bergerak cepat, agar roda organisasi tidak lumpuh terlalu lama.

Bacalon Diduga Langgar Persyaratan

Sebelumnya, Aktivis Muda Bekasi, M Ridwan menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan seleksi oleh salah satu kandidat calon.

Seleksi ini sendiri diumumkan secara resmi melalui laman website Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan surat bernomor 500/008/Pansel-PerumdaTB/2025 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah.

Ridwan sejatinya mengapresiasi keputusan Pemkab Bekasi membuka seleksi karena merupakan langkah selektif dan positif demi kemajuan Perumda Tirta Bhagasasi yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.

Namun, ia mengingatkan agar Panitia Seleksi (Pansel) tidak kecolongan dalam menilai latar belakang para pendaftar.

Ridwan menyoroti salah satu bakal calon bernama Daud Husen, yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin 11 huruf C pernyataan tertulis, yaitu tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.

“Saudara Daud diduga pernah dipecat secara tidak hormat dari sebuah yayasan sekolah Islam besar di kawasan Jaka Permai, Bekasi Barat, karena persoalan keuangan,” ungkap Ridwan, Kamis, 12 Juni 2025.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti rekam jejak Daud sebagai pengusaha investasi perpipaan di wilayah Tambun Utara dan Babelan.

Menurutnya, terdapat laporan dari bagian Sekretariat Pengawasan Independen (SPI) terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dengan Perumda Tirta Bhagasasi.

“Modusnya banyak, salah satunya adalah tidak mendaftarkan sambungan langganan (SL) warga dengan benar, sehingga menimbulkan kerugian di wilayah Cabang Babelan. Bahkan pernah diaudit dan ditemukan pelanggaran,” tegas Ridwan.

Sebagai aktivis yang aktif memantau kebijakan pemerintah daerah, Ridwan berharap Bupati Bekasi dan tim pansel bertindak tegas dalam menyikapi informasi ini.

“Jika calon seperti ini tetap diloloskan, maka ketegasan Bupati dan ketelitian pansel dipertaruhkan. Kami berharap mereka bisa bersikap objektif dan jeli,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor