Porosbekasi.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi.
Pria yang akrab disana Kak Seto itu meminta Mabes Polri agar segera merespons cepat dan turun langsung untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai hukum dan tidak mandek di tingkat kepolisian daerah.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri agar segera menurunkan tim untuk menangani kasus tersebut, termasuk meminta informasi sejauh mana proses penanganannya oleh Polres Metro Bekasi Kota,” ujarnya kepada Porosbekasi.com, dihubungi, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan, yang berarti aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti kasus tersebut tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban atau keluarganya.
“Harus disadari, bahwa kekerasan seksual pada anak itu bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak melapor, begitu aparat mengetahui adanya dugaan kekerasan, mereka wajib segera bertindak,” tegasnya.
Kak Seto juga memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kota Bekasi, agar kasus ini mendapat penanganan serius, sehingga tidak lagi berlarut-larut seperti sebelumnya.
“Kami mungkin juga akan berkoordinasi dengan teman-teman di Bekasi. Intinya kami juga lapor ke Kanit PPA Mabes Polri supaya segera turun juga ke Bekasi untuk menanyakan bagaimana penanganan kasus ini dari pihak Polres,” tutupnya.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bekasi mengklaim jika pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada kedua belah pihak.
“Allhamdulillah sudah ada pendampingan. Ada tim KPAD saya kemarin prndampingan ibu korban di polres hingga malam,” aku Novrian.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi Satia Sriwijayanti enggan berikan jawaban saat dikonfirmasi Porosbekasi.com atas mediasi sepihak yang sempat dilakukan antara keluarga korban dengan pelaku.
Seolah tak ingin menuai kritik atas penolakan yang sempat dilakukan pihaknya atas kasus ini, Satia pun bersama rombongan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta camat dan lurah setempat, mengunjungi kediaman keluarga korban setelah hampir sepekan viral.
Kasus Viral di Media Sosial
Diketahui seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun, dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan bocah yang usianya lebih muda darinya.
Peristiwa ini pertama kali terungkap ke publik setelah seorang ibu korban membagikan kisahnya di media sosial lewat akun @ndputriw.
Ia berharap mendapatkan keadilan, setelah upaya pelaporannya ke polisi sempat ditolak dengan alasan pelaku masih tergolong anak di bawah umur.
Kasus ini sendiri terungkap usai kakak korban bercerita kepada sang ibu, perihal adiknya yang menjadi korban pelecehan seksual pelaku, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ia bercerita jika adiknya telah dicabuli oleh bocah yang masih duduk di kelas 2 SD. Peristiwa itu terjadi di sekitar rumah korban, di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi oleh sang ibu, korban pun mengakui dirinya telah dilecehkan sebanyak dua kali oleh pelaku.
“Setahu saya korbannya ada empat awalnya, dan belum lama saya tahu korban sekarang ada sembilan, itu dari wilayah luar lingkungan saya,” kata RW (33), ibu koban kepada awak media, Senin, 9 Juni 2025.
Menurut RW, pada kejadian pertama, korban masih enggan bercerita. Namun pada aksi kedua, perbuatan tak senonoh pelaku diketahui oleh sejumlah teman-temannya dan juga teman korban.
Mereka pun lalu mengadukan kejadian tersebut ke kakak korban. “Dilihat sama tiga temannya. Abis itu tiga temannya infoin ke kakaknya korban dan kakak korban laporan ke saya,” jelasnya.
Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan sempat bertemu dengan kedua orang tuanya. Ia ditemani aparatur setempat untuk menjadi penengah.
“Dari situ ayah pelakunya awalnya ada rasa percaya dan tidak percaya, tapi kalau dari ibunya sudah mengetahuinya,” ungkap RW.
Sayangnya, pertemuan tersebut tak berjalan dengan baik. Korban pun disebut mengalami trauma. Karena selain meninggalkan bekas luka di bagian dubur, korban juga mendapat ancaman dari pelaku.
“Sekarang anak saya trauma rasa takut. Terakhir itu diancam sama pelaku, kalau nolak ditampol. Terus dia sakit di area duburnya, badannya juga panas,” akunya.
Keesokan harinya ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu, 1 Juni 2025. Namun laporannya itu ditolak.
“Sampai di polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku gak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ungkapnya.
RW mengaku menyambangi DPPPA pada keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mendapat penjelasan jika DPPPA hanya menangani penyembuhan korban, untuk proses hukum di ranah kepolisian.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, ibu korban kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual. Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.
Namun meski sudah menyerahkan hasil visum korban untuk melengkapi berkas laporan, pihak Polres Metro Bekasi Kota saat itu dikatakan enggan membuatkan LP.
“Terbukti kalau adanya luka di duburnya dan adanya perlakuan pelecehan seksual itu, saya sudah melapor ke pihak kepolisian tapi laporan saya tidak dibuatkan atau tidak direspons dengan baik,” paparnya.






Tinggalkan Balasan