Dalam pos

Porosbekasi.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi ikut menyorot kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Arifah memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini, memastikan pendampingan psikososial dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Porosbekasi.com, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Arifah mengatakan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih terjadi ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban dan keluarganya maupun dalam pelaksanaan UU SPPA di lapangan.

Hal ini utamanya disebabkan belum meratanya pemahaman dan implementasi terhadap amanat UU SPPA di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah.

“Kami mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” ungkapnya.

Pemahaman yang belum merata ini diakui kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik korban, pelaku, maupun saksi yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan.

“Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini memang belum terselenggara merata,” ujar Arifah.

Saat ini Kemen PPPA bersama Kementerian Hukum tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyusun dan merampungkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Kemen PPPA bersama Bareskrim Polri juga akan melakukan asistensi bersama dalam penanganan kasus-kasus serupa sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak yang holistik.

Terkait pelaksanaan diversi, penting untuk memastikan proses tersebut berjalan dalam koridor UU SPPA dengan melibatkan pekerja sosial profesional dan pembimbing kemasyarakatan. Diversi bukan semata-mata pengalihan perkara, tetapi proses hukum yang berbasis pemulihan.

“Dibutuhkan penelitian sosial (litsos) yang kuat dari pekerja sosial dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas agar tindakan pembinaan yang diputuskan tidak hanya melindungi kepentingan pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan bagi korban,” ucap Menteri PPPA.

Ia menegaskan komitmen negara untuk berpihak pada anak korban kekerasan seksual, tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Semua anak berhak atas perlindungan dan semua proses hukum harus berkeadilan.

“Kepentingan terbaik bagi anak, terutama anak korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan dan penanganan kasus,” tegas Arifah.

Kemen PPPA mengimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dan Kepolisian untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Porosbekasicom
Editor