Porosbekasi.com – Hari ini Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), DF, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
DF akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi TA 2023, yang masih dalam penyidikan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari.
“Informasi pemeriksaan Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi hari ini,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan DF untuk menelusuri lebih jauh dugaan peran penting atau dalang di balik perkara yang telah menyeret tiga tersangka dan merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Diketahui, peran Bapelitbangda Kota Bekasi dalam merancang program kegiatan pada APBD murni dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 diduga memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.
Keterlibatan lembaga ini dinilai menjadi salah satu kunci bagi penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menggali informasi secara menyeluruh dalam proses penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Sebagai unit kerja strategis di lingkungan Pemkot Bekasi, Bapelitbangda memegang tanggung jawab utama dalam hal perencanaan, penelitian, dan pengembangan kebijakan daerah.
Lembaga ini juga tercatat sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, belum memberikan penjelasan rinci terkait agenda pemeriksaan DF.
“Nanti diinfo ya,” kata Riyan melalui pesan singkat, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi memeriksa Tomi Uno Walangitan (TUW), selaku Komisaris PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), perusahaan pelaksana pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, selama lima jam, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dalam kapasitas TUW sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Kejari Kota Bekasi sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala Dispora Kota Bekasi Zarkasih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad AR, dan Direktur PT CIA selaku penyedia barang, Masturi. Kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar, dari total anggaran hampir Rp 10 miliar.
Tinggalkan Balasan