Dalam pos

Porosbekasi.com – Kota Bekasi tengah dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia delapan tahun.

Ironisnya, bocah tersebut diduga telah melakukan pelecehan terhadap sembilan anak yang usianya lebih muda darinya.

Peristiwa ini pertama kali terungkap ke publik setelah seorang ibu korban membagikan kisahnya di media sosial lewat akun @ndputriw.

Ia berharap mendapatkan keadilan, setelah upaya pelaporannya ke polisi sempat ditolak dengan alasan pelaku masih tergolong anak di bawah umur.

Kasus ini sendiri terungkap usai kakak korban bercerita kepada sang ibu, perihal adiknya yang menjadi korban pelecehan seksual pelaku, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ia bercerita jika adiknya telah dicabuli oleh bocah yang masih duduk di kelas 2 SD. Peristiwa itu terjadi di sekitar rumah korban, di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi oleh sang ibu, korban pun mengakui dirinya telah dilecehkan sebanyak dua kali oleh pelaku.

“Setahu saya korbannya ada empat awalnya, dan belum lama saya tahu korban sekarang ada sembilan, itu dari wilayah luar lingkungan saya,” kata RW (33), ibu koban kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025.

Menurut RW, pada kejadian pertama, korban masih enggan bercerita. Namun pada aksi kedua, perbuatan tak senonoh pelaku diketahui oleh sejumlah teman-temannya dan juga teman korban.

Mereka pun lalu mengadukan kejadian tersebut ke kakak korban. “Dilihat sama tiga temannya. Abis itu tiga temannya infoin ke kakaknya korban dan kakak korban laporan ke saya,” jelasnya.

Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan sempat bertemu dengan kedua orang tuanya. Ia ditemani aparatur setempat untuk menjadi penengah.

“Dari situ ayah pelakunya awalnya ada rasa percaya dan tidak percaya, tapi kalau dari ibunya sudah mengetahuinya,” ungkap RW.

Sayangnya, pertemuan tersebut tak berjalan dengan baik. Korban pun disebut mengalami trauma. Karena selain meninggalkan bekas luka di bagian dubur, korban juga mendapat ancaman dari pelaku.

“Sekarang anak saya trauma rasa takut. Terakhir itu diancam sama pelaku, kalau nolak ditampol. Terus dia sakit di area duburnya, badannya juga panas,” akunya.

Keesokan harinya ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu, 1 Juni 2025. Namun laporannya itu ditolak.

“Sampai di polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku gak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ungkapnya.

RW mengaku menyambangi DPPPA pada keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mendapat penjelasan jika DPPPA hanya menangani penyembuhan korban, untuk proses hukum di ranah kepolisian.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, ibu korban kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual. Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.

Namun meski sudah menyerahkan hasil visum korban untuk melengkapi berkas laporan, pihak Polres Metro Bekasi Kota saat itu dikatakan enggan membuatkan LP.

“Terbukti kalau adanya luka di duburnya dan adanya perlakuan pelecehan seksual itu, saya sudah melapor ke pihak kepolisian tapi laporan saya tidak dibuatkan atau tidak direspons dengan baik,” paparnya.

Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengaku jika kasus ini sudah ditangani oleh anggotanya.

“Sudah ditangani reskrim,” singkatnya.

Porosbekasicom
Editor