Dalam pos

Porosbekasi.com – Peraturan Walikota (Perwal) tentang penjabaran perubahan APBD adalah dokumen yang mengatur rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Perwal ini berfungsi untuk memberikan rincian pelaksanaan perubahan anggaran tersebut, termasuk alokasi anggaran untuk setiap program, kegiatan, dan sub-kegiatan di berbagai unit kerja.

Perwal tentang penjabaran perubahan APBD biasanya diterbitkan setelah Perda tentang perubahan APBD disahkan. Peraturan ini dibuat oleh Walikota setelah memperoleh persetujuan dari DPRD.

Perwal tentang penjabaran perubahan APBD sangat penting karena memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana perubahan APBD akan diimplementasikan di lapangan.

Hal ini membantu memastikan bahwa anggaran yang telah disahkan dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

Pentingnya Perwal tentang penjabaran perubahan APBD yang isinya termasuk memberikan rincian pelaksanaan APBD dilapangan, termasuk alokasi anggaran untuk setiap program,kegiatan dan sub kegiatan.

Perwal juga memastikan, bahwa anggaran yang telah disahkan dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

Selain itu Perwal juga memberikan informasi yang jelas tentang penggunaan anggaran sehingga memudahkan pengawasan dan akuntabilitas, termasuk juga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana APBD digunakan.

Diketahui, belum sebulan dilantik sebagai Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung mengeluarkan Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 tahun 2024 tentang penjabaran APBD TA 2025.

Perwal Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 58 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD Tahun 2025 itu berisikan tentang anggaran pendapatan daerah TA 2025 sebesar Rp 6.798.726.328.180, bertambah sebesar Rp 364.860.615.672 sehingga menjadi Rp 7.163.586.943.852.

Dalam Perwal Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi terpilih Tri Adhianto itu ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2025. Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobbihoe dilantik pada 20 Februari, Perubahan APBD melalui Perwal Nomor 4 Tahun 2025 diundangkannya pada 14 Maret 2025, artinya belum genap sebulan. Anehnya, Perwal yang dibuatnya itu belum mendapat persetujuan DPRD Kota Bekasi.

Saat ditanya, Anggota DPRD Kota Bekasi mengatakan jika Perubahan APBD belum disahkan eksekutif dan legislatif DPRD Kota Bekasi.

“Belum ketok palu,” singkat Anggota DPRD dari PKS, Muhamad Kamil Syaikhu, Kamis, 29 Mei 2025.

Senada dengan Muhammad Kamil, Anggota DPRD dari Fraksi PKB Ahmadi Madonk mengatakan belum ada pengesahan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Waduh kapan disodorinnya, belum ada pengesahan, ini draf mau perubahan ya,” celetuknya heran.