Porosbekasi.com – Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai praktik pembuangan sampah melalui akses ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, Jawa Barat, berpotensi merugikan negara.
Menurutnya, semakin marak armada yang membuang sampah tanpa prosedur resmi, dengan memanfaatkan akses ilegal melalui pintu masuk di samping zona TPA Sumur Batu.
Berdasarkan data Prabu Peduli Lingkungan dan Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), akses ilegal yang dimaksud merupakan tembok pembatas antara zona TPA Sumur Batu dengan permukiman warga, yang telah roboh dan hilang.
“Armada sampah mulai dari baktor hingga truk besar membuang sampah tanpa membayar retribusi ke Pemerintah Kota Bekasi. Mereka diduga kuat membayar langsung kepada oknum di lingkaran UPTD TPA Sumur Batu,” ujar Iskandar kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025.
Pihaknya menyebut kasus ini tak hanya bicara soal sampah, tetapi juga kejahatan anggaran dan pencemaran lingkungan. Jika tak ada tindakan pemerintah daerah, maka praktik ini akan terus berulang.
“Ini merupakan pelanggaran sangat serius dan ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun,” ungkap Iskandar.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Iskandar menegaskan, ada beberapa pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut. Antara lain UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 dan Pasal 44, lalu UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Pasal 69 dan Pasal 98-100.
Kemudian UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia atas Pasal 9, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang Hak Atas Lingkungan Hidup yang Sehat dan Perda Kota Bekasi No 02/2021 tentang Pengelolaan Sampah karena pembiaran akses ilegal dan pengelolaan tidak memadai.
Dampak dan Kerugian
Lanjut Iskandar, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dalam satu dekade terakhir, mendapati beberapa temuan berikut:
– LHP BPK 2017 tentang hilangnya retribusi sampah mencapai Rp 12,8 miliar akibat praktik ilegal di TPA Sumur Batu
– LHP BPK 2019 menyatakan hanya 5 dari 25 alat berat berfungsi, pengelolaan tidak efektif dan anggaran perawatan tidak jelas
– LHP BPK 2021 mengungkap kebocoran anggaran perawatan alat berat mencapai Rp 4,5 miliar
– LHP BPK 2023 sebut IPAL/IPAS tidak berfungsi dan mencemari air tanah di sekitar TPA
– LHP BPK 2024 sebut TPA Sumur Batu tidak memenuhi standar pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan
Sanksi yang Dikenakan
Dengan adanya sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, para oknum bersangkutan dapat dikenakan sanksi, antara lain sanksi administratif berupa penutupan sementara TPA hingga pencabutan izin pengelola terkait akses ilegal dan pengelolaan asal-asalan.
Kemudian sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU No 32/2009, dengan hukuman maksimal 10 tahun bagi pelaku pencemaran lingkungan dan penerbitan segel lingkungan di TPA Sumur Batu.
Iskandar menambahkan, pihaknya meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) agar menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
“KLH/BPLH harus segera turun tangan dengan sanksi tegas, penyegelan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika tidak, Sumur Batu bukan hanya TPA, tetapi kuburan bagi anggaran daerah,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan