OLEH: Wartawan senior, Didit Susilo
PERLU diingat bahwa memiliki pandangan/ pendapat hukum yang berbeda atas kinerja penegak hukum atas suatu permasalahan hukum yang diwujudkan dengan membuat pendapat tertulis atau lisan berdasarkan ukuran ukuran akademik yang disampaikan dalam forum diskusi, seminar, podcast dan dipublikasikan melalui media mainstream maupun media sosial tidak boleh dinilai sebagai delik apalagi dinilai sebagai menghalangi penyidikan karena menyampaikan pendapat keilmuan yang berbeda adalah kewajiban keilmuan dan sebagai hak yang dilindungi oleh hukum.
Narasi narasi kritis komprehensif harus dinilai kritik atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi karena Indonesia adalah negara demokrasi yang membuka lebar perbedaan pendapat.
Termasuk dalam pengawalan kritis publik terhadap perkembangan penyidikan kasus alat olahraga Dispora dan kasus Disdik. Publik punya hak untuk mengawal dengan mengepresikan di ruang publik, otokritik yang membangun. Realitanya publik memandang penanganan kedua kasus tsb sangat lamban, belum jelas arahnya sehingga publik menduga-duga.
Agar perkembangan kasus tersebut tidak menjadi bola liar dan beredarnya prasangka negatif maka perlu progres yang terang benderang dengan berbagai fakta hukum yang ada. Kejari Kota Bekasi harus berani tegas sesuai amanat UU yang diembannya. Tidak masuk angin dan mengulur-ulur dengan alasan kurangnya barang bukti dan fakta hukum yang sudah ditemukan sejak awal penyidikan.
Banyuwangi, kamis 15 Mei 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan